Sesuai dengan Akta Notaris Bakhtiar, SH. No. 71 tentang Keputusan Sirkuler Pemegang Saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda) tertanggal 22 Agustus 2022 mengangkat Komisaris Perseroan atas nama :
Komisaris: Wiyono, SIP.,M.Si
Direksi diangkat dengan berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 37/SK-BUP/HK/2026 Tentang pengangkatan Direktur Utama PT. Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda) Masa Jabatan Tahun 2026 sampai dengan 2031. Dengan demikian susunan Dewan Direksi adalah sebagai berikut:
Direktur Utama: Dr. Toni Nurhadi Kumayza , S.Sos., M.Si
