PT. Kukar Sejahtera Dambaan Etam (PT. KSDE) berdiri sesuai salinan Akta Nomor 77 Tanggal 26 Maret 2021 yang dibuat oleh Notaris Bakhtiar, SH. Pengesahan pendirian badan hukum PT. KSDE yang berkedudukan di Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0024538.AH.01.01 Tahun 2021.
Latar belakang pendirian perusahaan adalah dalam rangka pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam :
- Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah berikut perubahannya.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 3 Tahun 2020 tentang perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi menjadi PT. Kukar Sejahtera Dambaan Etam.
Maksud dan tujuan pendirian perseroan adalah melanjutkan usaha dari badan usaha sebelumnya, Perusda KSDE menjadi PT. KSDE serta menambah kegiatan usaha, sehingga secara keseluruhan perseroan telah memiliki lingkup usaha sebagai berikut :
- Pertambangan minyak bumi, gas alam dan panas bumi.
- Jasa pertambangan.
- Pengadaan Listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin.
- Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; analisa dan uji teknis.
- Konstruksi Gedung.
- Konstruksi bangunan sipil.
- Konstruksi Khusus.
- Kehutanan, Pemanenan kayu, dan hasil hutan selain kayu.
- Pertanian tanaman, peternakan, perburuan, dan kegiatan YBDI.
- Real Estat.
- Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi.
- Aktivitas administrasi kantor, aktivitas penunjang kantor dan aktivitas penunjang usaha lainnya.
- Aktivitas hiburan, kesenian, dan kreativitas.
- Angkutan Perairan.