Sesuai dengan Akta Notaris Bakhtiar, SH. No. 71 tentang Keputusan Sirkuler Pemegang Saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda) tertanggal 22 Agustus 2022 mengangkat Komisaris Perseroan atas nama :
Komisaris: Wiyono, SIP.,M.Si
Direksi diangkat dengan berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 327/SK-Bup/HK/2020 Tentang penunjukkan Direktur Umum sebagai pelaksana tugas Direktur Utama, Direktur Teknik dan Operasional Perusahaan Daerah Kelistrikan Dan Sumber Daya Energi Kabupaten Kutai Kartanegara. Dengan demikian susunan Dewan Direksi Perusda KSDE adalah sebagai berikut:
Direktur : Arieffudin, S.P., M.M
